Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Selasa, 23 April 2024 – 22:28 WIB

Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan dihadapkan awak media di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
AKP Rezka mengatakan keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan enam selebgram sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine keenam orang itu juga positif.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar