Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan dihadapkan awak media di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan

AKP Rezka mengatakan keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan enam selebgram sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine keenam orang itu juga positif.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News