Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Polres Sumenep merilis hasil penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung dinkes tahun 2014 di Sumenep. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

"Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi," ungkap perwira menengah Polri, ini.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Sumenep menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News