Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Polres Sumenep merilis hasil penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung dinkes tahun 2014 di Sumenep. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

jpnn.com - SUMENEP - Polres Sumenep menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep tahun anggaran 2014.

Berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 201 juta lebih dalam kasus ini.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan keenam orang tersangka itu masing-masing penyedia jasa konstruksi asal Kecamatan Lenteng berinisial IM, konsultan pengawas asal Kota Malang ABM, dan kuasa direksi rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa konstruksi berinisial MAQ asal Bluto, Sumenep.

Berikutnya, pejabat pembuat komitmen berinisial AE asal Kecamatan Sumenep, lalu direktur rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa berinisial MW asal Kabupaten Bangkalan, dan Direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas berinisial EWN asal Kabupaten Tulungagung.

"Penyidikan kasus ini sempat mengalami P19 sebanyak sembilan kali, tetapi pada 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Sumenep," kata Edo di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (28/6).

Kasus dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2014 lalu.

Kala itu, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran pembangunan gedung baru Dinkes Sumenep, dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) dengan nilai pagu anggaran Rp 4,8 miliar lebih.

Namun, kata Edo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi.

Polres Sumenep menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News