Polisi Tetapkan 7 Tersangka soal Bentrok Warga Pulau Rempang dengan Aparat

Polisi Tetapkan 7 Tersangka soal Bentrok Warga Pulau Rempang dengan Aparat
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto (ANTARA/Yude)

jpnn.com, BATAM - Penyidik Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan tujuh orang jadi tersangka setelah bentrokan antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan yang terjadi Kamis (7/9) lalu.

Ketujuh tersangka merupakan bagian dari delapan orang warga yang ditangkap polisi saat betrokan terjadi.

"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti, atas nama Boiran," kata Kapolresta Barelang Kombes  Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (9/9).

Nugroho menyebut para tersangka itu ialah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan.

Sementara, satu orang yang dipulangkan tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis (7/9).

Dari hasil rekaman video amatir dan keterangan tersangka, Boiran hanya sebatas merekam kejadian bentrokan tersebut, tidak ikut memukul dan melempar batu kepada petugas.

"Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," ucapnya.

Menurut Nugroho, tujuh warga yang jadi tersangka itu punya peran masing-masing, yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah aparat.

Polresta Barelang menetapkan 7 tersangka terkait bentrok antara warga Pulau Rempang dengan aparat gabungan pada Kamis (7/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News