Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasus Bom Cirebon

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
JAKARTA—Penyidik Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bom bunuh diri di Masjid Ad-Zikra, Mapolres Cirebon Kota, Jumat (15/4). Keduanya adalah Dede dan Basuki, adik kandung M Syarif pelaku bom bunuh diri yang tewas dalam aksi brutal itu.

Saat ini dua tersangka itu masih dimintai keterangan dan ditahan di Mabes Polri. Mereka dipersangkakan atas dugaan mengetahui rencana teror itu namun tidak melapor ke polisi.

‘’Dede dan Basuki sedang diperiksa jadi tersangka proses hukumnya sedang berjalan. Tuduhannya mengetahui rencana adanya aksi teror, kedua mengetahui tapi tidak melapor ke pihak berwajib, ketiga ada dugaan memberikan bantuan,’’ ujar Kabid Penerangan Umum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Selasa (26/4).

Seperti diberitakan sebelumnya polisi menyebut M Syarif meledakkan diri saat shalat Jumat tengah berlangsung di masjid yang berada di komplek Mapolres tersebut.  Akibatnya Syarif tewas di tempat akibat ledakan bom yang dililitkan di pinggangnya. Selain itu puluhan jemaah shalat Jumat dilarikan ke rumah sakit akibat serpihan besi yang terlontar dari dari bom rakitan berdaya ledak rendah itu. Mayoritas korban anggota polri.

JAKARTA—Penyidik Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bom bunuh diri di Masjid Ad-Zikra, Mapolres Cirebon Kota, Jumat (15/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News