Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual

jpnn.com - GORONTALO - Polisi menetapkan oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAL (27), warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korbannya ada tiga orang anak yang masih di bawah umur, dan pelapornya yaitu para orang tua korban," kata Perwira Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira di Gorontalo, Rabu (7/2).
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Rabu 1 November 2023.
Saat itu, salah satu korban bersama seorang rekannya berada di depan sekolah, diajak MAL untuk mampir ke rumahnya.
Setibanya di rumah tersangka, keduanya diberikan makanan berupa nasi goreng.
Setelah makan, salah satu korban diajak oleh tersangka masuk ke kamar lainnya.
Kemudian, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh bawah korban.
Pada saat itu, korban mengaku mulai kehilangan kesadaran dan pelaku terus melakukan pelecehan tersebut.
Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini