Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (baju orange), saat digiring ke sel tahanan Mapolda Gorontalo. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

jpnn.com - GORONTALO - Polisi menetapkan oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAL (27), warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Korbannya ada tiga orang anak yang masih di bawah umur, dan pelapornya yaitu para orang tua korban," kata Perwira Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira di Gorontalo, Rabu (7/2).

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Rabu 1 November 2023. 

Saat itu, salah satu korban bersama seorang rekannya berada di depan sekolah, diajak MAL untuk mampir ke rumahnya.

Setibanya di rumah tersangka, keduanya diberikan makanan berupa nasi goreng.

Setelah makan, salah satu korban diajak oleh tersangka masuk ke kamar lainnya.

Kemudian, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh bawah korban.

Pada saat itu, korban mengaku mulai kehilangan kesadaran dan pelaku terus melakukan pelecehan tersebut.

Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News