Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Kamis, 08 Februari 2024 – 10:14 WIB

Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (baju orange), saat digiring ke sel tahanan Mapolda Gorontalo. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1, dan Ayat 3 dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu