Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SMP di Gorontalo jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Kamis, 08 Februari 2024 – 10:14 WIB
Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1, dan Ayat 3 dan atau Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum guru honorer SMP di Gorontalo menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan