Polisi Tetapkan Oknum Ustaz jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Trenggalek

Ustaz magang asal Palembang, Sumatera Selatan, ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan terkesan membandel dan berani melawan perintahnya.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan oknum ustaz sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum ustaz sebagai tersangka penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat