Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Persekusi di Bekasi
Sabtu, 14 April 2018 – 21:08 WIB
"Dari keterangan ada dua lagi yang lakukan memukul, menjambak jadi kan ada beberapa hal nih. Ada yang jambak pukul dan telanjangi. Nah yang pukul jambak kami cari," katanya.
Indarto menambahkan, atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan kekerasan di muka umum.
Diketahui, peristiwa penganiayaan sekaligus persekusi itu terjadi di Jalan Masjid Alabror, Rawabambu, Bekasi Utara, pada Minggu (8/4) dini hari lalu. Saat itu kedua korban tertangkap tangan mencuri jaket warga sekitar. (mg1/jpnn)
MN telah terbukti menelanjangi korban yang sempat kedapatan mencuri jaket salah satu warga.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Kristen Yerusalem Dipersekusi Kelompok Yahudi, Polisi Israel Tutup Mata
- Klaim Dipersekusi, Donald Turmp Merasa Terlalu Kuat, Tak Bisa Dilawan
- Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi
- Pelaku Perbuatan tidak Senonoh terhadap Pemandu Karaoke Menyerahkan Diri, Lihat Tampangnya
- Karaoke Buka di Bulan Ramadan, 2 Wanita Pemandu Lagu Ditelanjangi
- Diah Pitaloka Bereaksi Keras Terhadap Aksi Warga Persekusi Wanita di Sumbar