Polisi Tindak Kendaraan Pribadi yang Gunakan Rotator
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu rotator atau sirene.
"Kami tindak kalau ada kendaraan pribadi gunakan rotator melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami bisa tindak," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9).
Hal ini dipertegas menyusul libur panjang perayaan IdulAdha, yang dimungkinkan terjadi imigrasi kendaraan terhitung pada Jumat-Senin (9/9-12/9).
Menurut Moechgiyarto, sebagian kecil masyarakat menggunakan lampu rotator demi keuntungan pribadi agar sampai tujuan.
"Nanti Polres, Polsek, dan jajarannya akan monitor itu. Kemudian, kami juga siapkan 3.500 personel untuk mengamankan libur panjang nanti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada kendaraan pribadi yang menggunakan lampu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri