KPK Periksa Dirut Bososi untuk Kasus Nur Alam

KPK Periksa Dirut Bososi untuk Kasus Nur Alam
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9). Andi akan digarap sebagai saksi korupsi penerbitan izin usaha yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantor KPK, Kamis (8/9). 

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah

Kendati sudah memeriksa sejumlah saksi, KPK juga belum menggarap Nur Alam. 

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. (boy/jpnn)


JAKARTA - Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9). Andi akan digarap sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News