Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Terhadap Berkas Ratna

Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Terhadap Berkas Ratna
Ratna Sarumpaet. Foto: Sabik/Jawapos.com/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara penyebaran kabar bohong oleh tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan pengiriman itu, penyidik kini menantikan hasil penelitian dari jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus itu selama satu bulan lebih.

“Tadi pagi sudah selesai dan dikirim,” kata dia, Kamis (8/11).

Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut ada 32 berita acara pemeriksaan saksi dan ahli. Kemudian, dilampiran 63 barang bukti.

"Nanti kajaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil. Sendainya itu ada petunjuk nanti akan segera kami penuhi," katanya.

Namun, apabila berkas dinyatakan sudah lengkap maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dengan begitu, kasus Ratna pun siap disidangkan.

Sebelumnya, Ratna telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Dengan begitu, kasus penyebaran kabar bohong oleh tersangka Ratna Sarumpaet pun siap untuk disidangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News