Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang

Kericuhan bermula saat kelompok massa berpakaian serbahitam tiba-tiba bergabung dalam aksi damai peringatan May Day yang semula berlangsung tertib.
Kombes Syahduddi menyebut mereka langsung memicu kekacauan dengan membakar dan merusak fasilitas umum serta menyerang petugas keamanan.
Kelompok tersebut merusak pagar, taman dan fasilitas lain yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menyerang petugas.
"Akibat insiden tersebut, tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka dan kerugian materiil pun tidak terhindarkan," ujarnya.
Melihat eskalasi situasi yang memburuk, pihaknya lantas melakukan tindakan pembubaran massa secara terukur hingga situasi mulai kondusif menjelang pukul 17.45 WIB, tepat sebelum batas waktu unjuk rasa berakhir.
"Para tersangka dijerat Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.(wsn/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa total 14 orang yang diamankan seusai kejadian.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Zakat dan Pemberdayaan Pekerja, Mengapresiasi Gebrakan Presiden Prabowo di Hari Buruh
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional