Polisi Ungkap Alasan Velline Chu Pakai Sabu-Sabu, Jangan Ditiru!
Senin, 10 Januari 2022 – 19:45 WIB
"Pengakuan baru, tetapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Velline Chu dan suaminya, Budi Haryanto ditangkap di kediamannya, kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1) pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, bong kaca, dan bong plastik, serta sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, Velline Chu disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kombes Zulpan mengungkap alasan pedangdut Velline Chu mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya