Polisi Ungkap Alasan Velline Chu Pakai Sabu-Sabu, Jangan Ditiru!
Senin, 10 Januari 2022 – 19:45 WIB

Pedangdut Velline Chu. Foto: Instagram/vellineratubega
"Pengakuan baru, tetapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Velline Chu dan suaminya, Budi Haryanto ditangkap di kediamannya, kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1) pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, bong kaca, dan bong plastik, serta sebuah ponsel.
Akibat perbuatannya, Velline Chu disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kombes Zulpan mengungkap alasan pedangdut Velline Chu mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu