Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Ngeri Banget
Jumat, 20 Mei 2022 – 16:34 WIB

Barang bukti golok yang digunakan AM untuk membunuh pria bertato berinisial D di Bekasi. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu di antaranya sebilah golok dan sarungnya, sebilah keris berbentuk pulpen, tas bewarna hitam, beberapa pakaian kaos, jaket, celana, kemudian sepasang sepatu, sebuah helm, dan beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum mati dan penjara seumur hidup.
"Polisi kemudian menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Zulpan. (mcr18/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku yang berinisial AM (50) membunuh korban dengan menggunakan...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak