Polisi Ungkap Motif Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Serang, Ternyata

Polisi Ungkap Motif Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Serang, Ternyata
Polres Serang Kota mengamankan seorang ibu diduga membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan, dan diamankan di Polres Serang, Kota, Selasa. (Mulyana/HO Polres Serang Kota)

Marulli menjelaskan pelaku dijerat Pasal 341 KUHP yang berbunyi, “seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (antara/jpnn)

Seorang ibu tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Polisi sudah menangkap ibu berinisial SN, dan mengungkap motif perbuatan itu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News