Polisi Ungkap Motif Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan di Serang, Ternyata
Selasa, 29 Maret 2022 – 20:45 WIB
Marulli menjelaskan pelaku dijerat Pasal 341 KUHP yang berbunyi, “seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (antara/jpnn)
Seorang ibu tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Polisi sudah menangkap ibu berinisial SN, dan mengungkap motif perbuatan itu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya