Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Kejam Banget
Rabu, 22 Maret 2023 – 13:15 WIB
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita di Sleman.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Budi Arie Bilang Menantu Jokowi Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- Pembunuhan & Mutilasi di Malang, di Sini Pelaku Mengubur-Membuang Tubuh Korban
- Suami Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Kerap Dihantui Istrinya
- Setelah Membunuh dan Mutilasi Istrinya, JM Melakukan Hal Tak Diduga
- Relawan ABJ Sebut Program Makan Siang & Susu Gratis Prabowo-Gibran Gerakkan Ekonomi Rakyat
- Tingkatkan Produksi Cabai & Bawang, Ditjen Hortikultura Meluncurkan Nurseri Soilblock