Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Kejam Banget
Rabu, 22 Maret 2023 – 13:15 WIB

Polisi menunjukkan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus mutilasi di Polda DI Yogyakarta, Rabu (22/3). FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita di Sleman.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
- Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara
- Megawati Menangis Bahagia Saat Meresmikan Patung Soekarno di Sleman
- Begini Info dari Polisi soal Wanita Korban Mutilasi di Jombang, Ya Tuhan
- Organ Tubuh Korban Mutilasi di Jombang Hilang, Pelaku Kejam Banget
- Tubuh Korban Mutilasi di Jombang Sudah Hancur