Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Kejam Banget

Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Kejam Banget
Polisi menunjukkan tersangka saat jumpa pers ungkap kasus mutilasi di Polda DI Yogyakarta, Rabu (22/3). FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita di Sleman.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News