Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit OKU Timur, Ternyata
Jumat, 30 Agustus 2024 – 22:06 WIB

Polres OKU Timur gelar pres rilis ungkap kasus pembunuhan, Jumat. Foto: ANTARA/HO/Polres OKU Timur
Pelaku mengaku sering dipalak oleh korban terhitung sebanyak lima kali yang meminta uang secara paksa.
"Sempat terjadi perkelahian di kebun sawit di mana pelaku merebut senjata tajam milik korban kemudian menghabisinya dengan brutal," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya tegas.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis di area perkebunan kelapa sawit di Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu