Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin

Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin
Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin

Atas perbuatannya, tersangka yang kini tengah mendekam dibalik sel tahanan Mapolda Jabar terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (bal)


BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrim Sus) Polda Jabar, berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin dengan omset puluhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News