Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin
Rabu, 07 Mei 2014 – 02:18 WIB
Atas perbuatannya, tersangka yang kini tengah mendekam dibalik sel tahanan Mapolda Jabar terancam dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b UU RI no 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (bal)
Baca Juga:
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrim Sus) Polda Jabar, berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin dengan omset puluhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
- Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun