Polisi Ungkap Pembuatan Oli Palsu, 2 Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Pembuatan Oli Palsu, 2 Jadi Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan Oli Palsu di Perumahan Bumi Bekasi Baru Blok D, Rawalumbu, Bekasi. Foto GoBekasi

Sebelum diedarkan, terlebih dahulu kemasan botol di berikan nomor registrasi dengan menggunakan mesin registrasi, dilebeli dengan oli ternama di Indonesia.

Untuk oli mobil dengan merk Shell Helix, TGMO dan oli gir motor Yamaha, merk Yamalub.

“Langkah selanjutnya adalah, mereka menutup botol dan memasukannya ke dalam dus-dus. Hal itu mereka lakukan untuk mengelabui konsumen agar seolah-olah terlihat asli,” katanya.

Indarto mengatakan, usaha tersebut sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan ini. Mereka mendistribusikan oli palsu itu ke daerah Pemalang dan Solo.

“Modal pembuatan satu galon isi empat liter Rp 90 ribu. Harga jual Helix Shel 5 Rp 130 ribu dan Helix Shel 7 Rp 155 ribu,” ujarnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 840 dirigen kosong ukuran empat liter untuk oli Shell, 210 dirigen kosong ukuran empat liter untuk oli TMO.

Selain itu, 30 dus Oli merk Shell Helix X7 isi empat liter, 106 dus oli merk TMO isi empat liter khusus Toyota dan Suzuki, dua dus oli TMP satu liter serta 100 dus oli gir untuk sepeda motor merk Yamalub dengan isi masing-masing 48 botol.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B. C, D dan E Undang – Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (kub/gob)

Modal pembuatan satu galon isi empat liter Rp 90 ribu, kemudian dijual Rp 130-155 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News