Polisi Ungkap Peran Eka Deli dalam Kasus Investasi Bodong Memiles

Polisi Ungkap Peran Eka Deli dalam Kasus Investasi Bodong Memiles
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menjelaskan perkembangan kasus investasi PT Kam and Kam. Foto: Willy Irawan/Antara

jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkap peran penyanyi Eka Deli dalam kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi Memiles.

Menurut dia, Eka Deli berperan sebagai koordinator artis dalam investasi bodong itu.

"Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban" kata Luki di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (13/1).

Sayang, Luki enggan menjelaskan lebih rinci mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi Eka Deli dan kemungkinannya menjadi tersangka.

"Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain," ujarnya.

Selain Eka Deli, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi yang memiliki anggota 264 ribu tersebut, yaitu inisial Marcello Tahitoe, Judika dan Adjie Notonegoro.

Pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong Memiles, polisi menemukan ratusan mobil yang menjadi reward, termasuk empat mobil milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM dan FS. Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E dan kepala IT berinisial PH.

Penyanyi Eka Deli ikut terseret kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi Memiles.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News