Polisi Ungkap Peran Enam Pelaku Prostitusi dan Eksploitasi Anak di Apartemen Kalibata
Kamis, 30 Januari 2020 – 01:16 WIB

Ilustrasi prostitusi anak. Foto: Antara/Gilang Galiartha
Tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Enam pelaku prostitusi dan eksploitasi terhadap tiga anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, DKI Jakarta, diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran