Polisi Ungkap Peredaran 142 Ton Pupuk Oplosan, Tiga Pelaku Minta Dihukum Berat
Rabu, 02 Agustus 2017 – 12:58 WIB
"Jika mendapati pupuk oplosan seperti ini jangan segan-segan melapor dan pasti akan ditindaklanjuti,"tukasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kepulauan Babel berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk palsu dan kedaluarsa sebanyak 142 ton pada Senin (31/7) kemarin.
Penangkapan dilakukan polisi di gudang milik CV Elisabet dan PT Setiajaya Makmurindo yang beralamat di Jalan Parit Lalang Pangkal Pinang Kecamatan Bukit Intan.
Di sini polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Edi Wem Alias Akon (46), Handrianto Tjong alias Ahan (59) dan Suk Liang alias Aleng (62).(tob)
Keberhasilan Polda Babel mengungkap peredaran 142 ton pupuk oplosan mendapat respon positif dari masyarakat dan petani.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Timah Kolektor
- Berita Duka, Junaidi Meninggal Dunia, Polres Bangka Turunkan Tim Evakuasi Korban
- Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal
- Timah Sederhana
- Bangun Pertanian Babel, Pj Gubernur Safrizal Terima Bantuan Rp 200 Miliar dari Mentan
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Bijih Timah di Bangka Barat