Polisi Ungkap Peredaran 142 Ton Pupuk Oplosan, Tiga Pelaku Minta Dihukum Berat

Polisi Ungkap Peredaran 142 Ton Pupuk Oplosan, Tiga Pelaku Minta Dihukum Berat
Tiga pelaku pupuk oplosan memakai seragam orange khas tahanan Polda Babel, Senin (31/7). Foto: babelpos/jpg

"Jika mendapati pupuk oplosan seperti ini jangan segan-segan melapor dan pasti akan ditindaklanjuti,"tukasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kepulauan Babel berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk palsu dan kedaluarsa sebanyak 142 ton pada Senin (31/7) kemarin.

Penangkapan dilakukan polisi di gudang milik CV Elisabet dan PT Setiajaya Makmurindo yang beralamat di Jalan Parit Lalang Pangkal Pinang Kecamatan Bukit Intan.

Di sini polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Edi Wem Alias Akon (46), Handrianto Tjong alias Ahan (59) dan Suk Liang alias Aleng (62).(tob)


Keberhasilan Polda Babel mengungkap peredaran 142 ton pupuk oplosan mendapat respon positif dari masyarakat dan petani.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News