Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Lintas 3 Negara
Rabu, 24 Agustus 2022 – 15:40 WIB
Seusai menangkap Irhan, polisi bisa menangkap pelaku lainnya bernama Ade Irawan (25) di daerah Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran polisi, diduga peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni di Tangerang dan Bekasi.
"Kedua lapas itu kooperatif juga sangat-sangat membantu dalam konteks penyidikan," beber Kombes Gidion.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Polda Riau Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Sita 107 Kg Sabu-sabu
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi