Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Iwan Fals telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisai Orang Indonesia (OI).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan status hukum Iwan Fals, dalam kasus tersebut.
"Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," ujar Kompol Nurma Dewi.
Pemeriksaan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh IB, salah satu pendiri OI, terkait pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Rosanna Listanto sebagai ketua umum OI periode 2013-2021 meminta bantuan RE untuk membuat salinan akta yang hilang dan kemudian mengesahkannya melalui Kemenkumham.
Salinan akta yang dikeluarkan tersebut kemudian menjadi objek permasalahan karena IB merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
IB kemudian melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2) malam untuk memberikan keterangan.
Polisi mengungkap status hukum Iwan Fals dalam kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi OI.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok