Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
Kamis, 06 Februari 2025 – 10:39 WIB

Iwan Fals. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Mereka diperiksa selama beberapa jam dengan total 16 pertanyaan terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta OI.
KS, yang saat itu berperan sebagai kuasa hukum IB, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. (jlo/jpnn)
Polisi mengungkap status hukum Iwan Fals dalam kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi OI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok