Polisi Yakin Luna-Tari Tak Akan Mengulangi
Belum Perlu Ditahan Sekalipun jadi Tersangka Perbuatan Asusila
Jumat, 09 Juli 2010 – 17:31 WIB
Jika Luna dan Tari dibiarkan melenggang meski sudah tersangka, mengapa Ariel justru ditahan? Terkait hal ini Edward mengungkapkan bahwa penyidik memiliki sejumlah kekhawatiran terhadap mantan vokalis Peterpan itu. "Termasuk (khawatir) mengulangi perbuatan," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, pasal yang dikenakan kepada Luna dan tari berbeda dengan Ariel. Jika Ariel dipersalahkan karena membuat dan mengedarkan, Luna-Tari dipersalahkan karena ikut serta dalam pembuatan video mesum itu. "Dia (Luna-Tari) tidak melakukan (pembuatan video) tapi dia mengetahui nantinya akan disiarkan, akan dipertontonkan, dipertunjukkan. Itu masuk kategori pelanggaran pasal 282 KUHP (asusila)," tambah Edward.
Lebih dari itu, Penyidik yakin dua wanita itu tahu adegan mesumnya direkam namun tak mencegahnya. "Walaupun tidak ada niat mengedarkan, penyidik yakin bahwa mereka terlibat dalam perbuatan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi di Mabes Polri hari ini, menyatakan bahwa Luna Maya dan Cut Tari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakukannya Ariel. Luna dan tari yang kemarin meminta maaf ke publik, dijerat dengan pasal tentang perbuatan asusila. (zul/ara/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua artis top yang terlibat dalam video mesum dengan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari belum perlu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran