Politik Dinasti: Ayah dan Dua Anak Maju Caleg Dianggap Hak Politik

Politik Dinasti: Ayah dan Dua Anak Maju Caleg Dianggap Hak Politik
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/Jawa Pos Group

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Politik dinasti kembali marak di Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang. Namun, ada yang menilai masalah ini tak perlu dipersoalkan karena hak politik seseorang tak bisa dihalangi.

Selain itu, tak ada aturan tegas yang melarang satu keluarga mencalonkan diri dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

”Saya kira itu tidak perlu dipersoalkan selama mereka mendapatkan amanat dari rakyat dan tidak melanggar aturan. Sah-sah saja. Pegangan kami adalah aturan dari UU KPU,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Kalteng, Supriadi, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).

Supriadi merupakan salah satu calon anggota legislatif yang mencalonkan diri bersama dua anaknya. Dia menegaskan, selama belum ada aturan yang melarang, hal itu tak jadi masalah.

Dia mengkritik pernyataan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli yang mempersoalkan hal tersebut. Sebagai politikus, menurut Supriadi, harusnya Jhon Krisli memahami hal tersebut.

BACA JUGA: Politik Dinasti: Anak, Bapak, Istri, Keponakan, Semua jadi Caleg

”Saya tanya, apakah ada aturan yang mengatur caleg dari keluarga pejabat? Kan tidak ada. Hormati dong hak politik. Berikan kesempatan yang sama kepada masyarakat lainya,” katanya.

Supriadi menuturkan, kondisi demikian akan berbeda dalam ajang pemilihan kepala daerah. Dinasti politik akan jadi sorotan. Namun, untuk kursi legislatif, banyak contoh di daerah lainnya, yakni satu keluarga mencalonkan diri.

Isu politik dinasti di pemilu 2019 menjadi polemik, ada yang menganggap sebagai ancaman demokrasi, ada yang menilai hak politik sesorang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News