Politik Dinasti: Ayah dan Dua Anak Maju Caleg Dianggap Hak Politik

Politik Dinasti: Ayah dan Dua Anak Maju Caleg Dianggap Hak Politik
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Doni Kurniawan/Jawa Pos Group

”Pileg tidak diatur, kecuali pilkada. Selama rakyat memandang mampu mewakili mereka, tak masalah. Toh penilaian masyarakat tentunya objektif, yakni kinerja dan kemampuan dalam mengemban amanah,” kata politikus Partai Golkar ini.

Supriadi menegaskan, selama memenuhi kriteria, siapa pun berhak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Salah satu indikatornya adalah semangat untuk mengabdi dan mampu bekerja secara intelektual.

”Kami juga melihat dari keterwakilan di setiap daerah dan tingkatan. Itu penting guna perjuangan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kotim Parimus juga mencalonkan anaknya menjadi anggota DPRD di tingkat Provinsi Kalteng.

BACA JUGA: Survei: Partai Baru Tak Berdaya Melawan Politik Dinasti di Sulbar

Anak sulung perempuannya itu baru saja menyelesaikan pendidikan dan langsung mendapatkan nomor urut satu. Di partainya, jabatan Bendahara Umum DPD Demokrat Kalteng juga dipercayakan kepada anaknya.

Parimus mengatakan, dalam konteks legislatif, dinasti politik berbeda dengan kepala daerah. Apalagi tingkatan jabatan juga berbeda, sehingga tidak bisa dikategorikan dinasti politik.

”Kalau dinasti politik itu untuk mereka yang turun-temurun menguasai suatu daerah. Kalau untuk anggota DPRD, tidak masuk dalam kategori itu saya kira,” katanya.

Isu politik dinasti di pemilu 2019 menjadi polemik, ada yang menganggap sebagai ancaman demokrasi, ada yang menilai hak politik sesorang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News