Politik Uang Bisa dari Jual Aset Hingga Pejudi

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR diharapkan bisa mencegah politik uang dan politik berbiaya tinggi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy, mengatakan praktik politik uang dalam pilkada dan pemilu sangat mengkhawatirkan karena terjadi dengan luas tanpa bisa disentuh oleh UU Pemilu.
Menurut Lukman, beberapa praktek konsolidasi politik yang dilakukan yang bisa dinilai sebagai politik uang misalnya pembagian sembako, pemberian sejumlah uang kepada pemilih secara massif, maupun kepada penyelenggara pemilu.
"Termasuk pembagian sarung, hingga publikasi dan kampanye dengan berbagai media secara besar-besaran," kata Lukman di Jakarta, Senin (12/12).
Terkait sumber dananya, politikus PKB ini menyebut dari berbagai informasi yang diperoleh, pendanaan politik uang dalam pemilu seperti ini berasal dari banyak sumber.
Pertama, bisa dari calon legislatif, dengan mengeluarkan banyak uang hingga miliaran hasil menjual aset seperti mobil, rumah, tanah, emas dan barang bernilai jual lain.
Kemudian, bisa juga ketika pemilu serentak harus melakukan kampanye serentak dengan calon-calon legislatif.
"Sumber dananya pasti antara lain dari pengusaha dan pemilik modal dengan kompensasi tertentu dan balas jasa tertentu. Kemudian dari kepala daerah, dan yang parah beberapa daerah bisa dari pejudi atau dikenal dengan botoh botoh," tambahnya.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR diharapkan bisa mencegah politik
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026