Politikus Demokrat Pertanyakan Landasan Hukum Full Day School
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pendidikan DPR RI Teuku Riefky Harsya, mempertanyakan landasan hukum gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud) Muhadjir Effendy tentang sekolah sehari penuh atau full day school (FDS).
"Mendikbud telah mewacanakan full day school. Pertanyaan kami, apa landasan hukumnya?," kata Riefky, dalam rilisnya, Rabu (10/8).
Mengacu kepada amanat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas lanjutnya, yang harus dikembangkan dari peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah potensinya sesuai dengan kemampuan pelajar serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
"Untuk ditetapkan proses pembelajaran di sekolah melalui standar nasional pendidikan (SNP) yang di dalamnya menetapkan alokasi waktu dan rasio jumlah guru serta rombongan belajar," ungkap politikus Partai Demokrat itu.
Wacana FDS menurutnya, harus juga memperhitungkan standar nasional pendidikan sebab kondisi pendidikan di Indonesia belum memenuhi standar tersebut.
"Misalnya soal ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana yang kesemuanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran," tegasnya.
Sebagai mitra kerja dengan Kemendikbud, wakil rakyat dari daerah pemilihan Aceh I itu menegaskan pihaknya siap mendorong inovasi dan kebijakan Kemendikbud.
"Tapi inovasi harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan para wakil rakyat di Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pendidikan DPR RI Teuku Riefky Harsya, mempertanyakan landasan hukum gagasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional