Politikus DPR Juga Puji SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian

Politikus DPR Juga Puji SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

Menurut Cak Imin, Surat Edaran Kapolri jangan dilihat secara dangkal untuk mematikan ruang berekspresi. Namun, lebih pada mengingatkan bahwa setiap goresan yang dibuat di medsos (media social) memiliki dampak yang cukup besar. Makanya, setiap menuliskan pesan harus juga mempertimbangkan perasaan orang lain saat membaca pesan yang ditulis.

“Menulis di media sosial tidak harus berbau kebencian dan kemarahan. Kritik cerdas dan membangun serta santun akan banyak menyedot pembaca ketimbang pesan yang penuh pelecehan, kemarahan, kedengkian, dan lainnya,” kata Cak Imin sapaan akrab H Abdul Muhaimin Iskandar.

Hanya saja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak setuju jika pelaku penyebar kebencian langsung dikenakan sanksi pidana. Tapi, kata dia, perlu dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pelaku penyebar kebencian dan objek kebencian.

“Jadi, tindakan pidana merupakan langkah akhir dari penyelesaian hukum. Kalau setiap orang masih bisa diajak bicara sebaiknya dimediasi saja,” tandas Cak Imin.(fat/jpnn)


JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga menilai positif terbitnya Serat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News