Politikus Gerindra Beber Pasal Jebakan di PP PPPK
Minggu, 09 Desember 2018 – 16:36 WIB

Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com
"Pasal ini memposisikan PPPK layaknya pekerja outsourcing yang bisa dipecat kapan saja," tegas politikus yang juga ketua umum Satria Gerindra.
Secara keseluruhan, pihaknya menyebut PP PPPK sangat merugikan honorer K2 karena serba tidak jelas. Mulai ketidakjelasan penerimaan, seleksi, masa kontrak, dan ironisnya kapan saja bisa di-PHK.
BACA JUGA: Nizar: Waspadai Niat Jahat PP PPPK, Save Honorer K2
"PP PPPK layak ditolak karena bukan solusi seperti yang diharapkan honorer K2, tapi sebuah jebakan yang bisa memperpanjang ketidakjelasan nasib honorer K2. Waspadai niat jahat PP PPPK," tandasnya. (fat/jpnn)
Sejumlah ketentuan di PP Manajemen PPPK dianggap Nizar Zahro sebagai pasal jebakan yang harus diwaspadai honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN