Politikus Golkar Azis Samual jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Apa Perannya?

Politikus Golkar Azis Samual jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Apa Perannya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama. 

Sebelumnya, Azis Samual telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) kemarin. 

"Hasil pemeriksaan AS, maka penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Haris Pertama diketahui menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris Pertama telah melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam. 

Polisi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Azis Samual. Apa peran Azis Samual dalam kasus ini?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News