Politikus PAN Dihukum Sembilan Tahun

Politikus PAN Dihukum Sembilan Tahun
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6). KPK meminta keterangan Andi Taufan Tiro sebagai saksi terkait kasus suap proyek di KemenPu-Pera dengan tersangka Amran H Mustari atau AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by:

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan anggota DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro.

Anggota komisi V ini dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar terkait proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Andi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (pencabutan hak politik) selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan anggota DPR Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News