Astaga! Politikus PAN Akui Pergi Umrah Pakai Duit Suap

jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Taufan Tiro mengaku menggunakan uang suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk berangkat umrah.
Menurut dia, uang haram tersebut juga sudah digunakan untuk keliling Eropa bersama istri.
"Sempat saya bayar dua kali untuk umrah sama istri," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa suap mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/1).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku dua kali menerima uang terkait proyek di Maluku dan Maluku Utara yang diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Andi menjelaskan, penyerahan uang dilakukan di ruang kerjanya di gedung DPR. Andi mengaku tidak menghitung jumlah uang dalam amplop yang diserahkan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Setelah mereka pulang, saya buka dan lihat isinya pecahan dollar Singapura (SGD)," kata Andi. Dia mengaku uang itu kemudian disimpan di brankasnya.
Selain itu, Andi mengaku pernah menerima uang yang diserahkan Imran S Djumadil, orang kepercayaan Amran. Penyerahan itu dilakukan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Andi mengaku uang itu sudah habis digunakan. Namun, dia mengklaim tidak ingat lagi sisa uang yang sebagian dipakai keliling Eropa dan umrah itu.
Mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Taufan Tiro mengaku menggunakan uang suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas