Politikus PDIP Ini Disorot, Langsung Dicopot

Politikus PDIP Ini Disorot, Langsung Dicopot
Kasatlantas Polres Kota Bima AKP Riyan Faishal (kiri) saat menahan mobil milik Ketua DPC PDIP Bima, Ruslan, yang menggunakan pelat nomor bertuliskan MAN 1, Sabtu (21/4). Foto: DITLANTAS POLDA NTB UNTUK LOMBOK POST

Achdiat mengatakan, jajarannya hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Siapapun yang melanggar, akan tetap diberi sanski. ”Kalau melanggar ya kita sanksi. Aturannya sudah tegas menyatakan seperti itu,” tegas dia.

Dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan tentang registrasi kendaraan bermotor. Di sana dijelaskan bahwa pelat nomor merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Artinya, setiap kendaraan yang digunakan di jalan, wajib terdaftar.

”Jadi pelat kendaraan MAN 1 jelas-jelas sudah melanggar aturan. Alasannya, ya karena tidak sesuai dengan praktek dan salah dalam penggunaannya,” terang Achdiat.

Lebih lanjut, kata mantan Kasatreskrim Polwiltabes Bandung ini, tokoh masyarakat seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Termasuk untuk patuh dengan aturan berlalu-lintas.

”Dalam waktu dekat ini akan ada operasi Patuh Gatarin. Nanti akan kami tambahkan lagi penindakan untuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Masyarakat harus paham, bahwa bisa dikenai pidana kalau melakukan pemalsuan TNKB dan surat lainnya,” pungkas Achdiat.

Sementara itu, buntut dari viralnya persoalan ini, DPP PDIP memutuskan untuk mencopot Ruslan dari jabatannya selaku Ketua DPC PDIP Bima. Pencopotan ini karena DPP menilai tindakan Ruslan merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan tokoh partai. (dit/r2)

Ruslan, Ketua DPC PDIP Bima NTB, dicopot dari jabatannya gara-gara disorot masyarakat lantaran ulahnya memakai pelat nomor palsu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News