Politikus PDIP Ini Sebut KPK Ibarat Subkontraktor Polisi dan Jaksa

Politikus PDIP Ini Sebut KPK Ibarat Subkontraktor Polisi dan Jaksa
Anggota Fraksi PDIP DPR, Said Abdullah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR ternyata memang sudah siap untuk tak populer dengan menyuarakan  revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut anggota FPDIP DPR Said Abdullah, partainya berusaha meluruskan KPK demi tegaknya konstitusi.

Said mengatakan, publik harus memahami bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc yang sifatnya sementara. Namun, katanya, KPK kini justru menjelma setengah dewa karena mampu menyuguhkan tontonan menarik ke publik.

“Kasus-kasus remeh ditampilkan di panggung, sementara kasus-kasus besar tak jelas arahnya. Akhirnya diambil jalan pintas, KPK menampilkan  OTT (operasi tangkap tangan, red) dan drama penangkapan lainnya,” katanya di Jakarta, Senin (12/10).

Said lantas menyoroti KPK yang menyematkan status tersangka kepada seseorang hingga dua tahun lebih tanpa tindak lanjut. Selain itu, katanya, KPK juga bergaya layaknya lembaga swadaya masyarakat sementara kasus korupsi besar  terabaikan.

Politikus asal Madura itu menegaskan, KPK sebagai lembaga ad hoc ibarat subkontraktor sebuah proyek. Sedangkan kontraktornya adalah kejaksaan dan kepolisian.

Namun, katanya, sudah 12 tahun lebih KPK eksis ternyata korupsi tak surut juga. “Kalau kerjaan sub-kontraktor nggak kelar, bagaimana kontraktor utama (polisi dan jaksa, red) bisa bekerja?” ulasnya.

Karenanya PDIP berupaya mengoreksi sistem yang ada. Termasuk dengan penguatan KPK melalui proses revisi.

Dalam revisi itu FPDIP juga akan memasang target bagi KPK. “Ini adalah tentang bagaimana membangun kultur anti-korupsi secara fundamental dan membuat sistem kredibel dan akuntabel,” kata wakil ketua Badan Anggaran DPR itu.

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR ternyata memang sudah siap untuk tak populer dengan menyuarakan  revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News