Politikus PDIP Minta Honorer K2 Beri Waktu kepada Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Arif Wibowo meminta honorer K2 (kategori dua) untuk bersabar menunggu pemerintah menyelesaikan DIM (daftar inventarisasi masalah) terhadap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia optimistis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akan menepati janjinya.
"Berikan waktu kepada pemerintah. Jangan sedikit-sedikit diberikan deadline, nanti malah kabur dan enggak mau bahas lagi. Percayakan kepada pimpinan Baleg yang akan terus berkomunikasi dengan MenPAN-RB," ujar Arif selaku pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Minggu (15/7).
Awalnya, lanjut Arif, Baleg berharap sudah ada DIM karena perlu ambil beberapa kesimpulan. Namun, pemerintah belum menyiapkan karena masih harus melakukan konsolidasi untuk penyelesaian tenaga honorer.
“Pemerintah minta waktu, ya kami harus kooperatif juga. Apalagi laporan akan disampaikan ke Baleg baik terbuka atau tertutup,” ucapnya.
Yang membuat Arif lega, MenPAN-RB bersedia menyelesaikan honorer K2 yang berjumlah 438.590 orang. Walaupun yang akan diprioritaskan tahun ini adalah tenaga guru sekira 60
ribu orang, menurut Arif ini sudah langkah maju.
“Honorer K2 tenang saja. Pimpinan Baleg akan terus berkonsolidasi dengan MenPAN-RB. Memang hanya beberapa pasal yang akan diubah, tapi pembahasannya lintas instansi sehingga banyak pertimbangannya," tandasnya.(esy/jpnn)
Politikus PDIP Arif Wibowo meminta honorer K2 (kategori dua) untuk bersabar menunggu pemerintah menyelesaikan daftar inventarisasi masalah dari revisi UU ASN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu