Politikus PDIP: Upaya Paksa Penangkapan Rizieq Shihab Adalah Hal yang Wajar

Politikus PDIP: Upaya Paksa Penangkapan Rizieq Shihab Adalah Hal yang Wajar
Arteria Dahlan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus PDIP menyatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News