Politikus PDIP: Upaya Paksa Penangkapan Rizieq Shihab Adalah Hal yang Wajar
Jumat, 11 Desember 2020 – 19:08 WIB

Arteria Dahlan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PDIP menyatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya