Politikus PKS: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dihentikan Permanen

Politikus PKS: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dihentikan Permanen
Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin. FOTO: Humas Fraksi PKS DPR RI

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta agar penghentian reklamasi di Teluk Jakarta harus bersifat permanen. Sebab, ia melihat adanya potensi proyek itu diteruskan jika syarat prosedural dan pemenuhan hak publik dapat dipenuhi.

“Saya pribadi di komisi IV, tidak mengakui istilah ‘too big to fall’ bagi reklamasi teluk jakarta. Reklamasi teluk Jakarta ini terlalu kotor sehingga untuk mengambil keputusan sederhana yang benar saja masih bertele-tele,” kata Akmal di gedung DPR Jakarta, Senin (18/4).

Sebelumnya, Komisi IV bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, dan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI agar menjalankan keputusan tersebut sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legislator PKS dari Dapil Sulawesi Selatan II ini mendesak pemerintah agar konsisten terhadap keputusan tersebut. Sebab, masyarakat di wilayah utara Jakarta itu tidak berdaya jika bukan pemerintah sendiri yang membela.

“Banyak pihak sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta ini. Sudah tidak ada alasan untuk meneruskan,” tegasnya.

Diketahui, sebelum ada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada aturan mengenai reklamasi secara nasional. Di sisi lain, aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta itu lahir pertama kali melalui Keppress Nomor 52 Tahun 1995.

Akmal menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat menggunakan keppres tersebut untuk melakukan reklamasi. Sebab, pada tahun 2008, kembali keluar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).

“Aturan itu otomatis membatalkan tata ruang pantura Jakarta yang diatur dalam Keppres 52/1995. Sebaiknya Gubernur Jakarta mendengarkan rekomendasi pemerintah pusat demi kebaikan seluruh pihak baik pemerintah maupun rakyat pesisir sekitar pantai utara Jakarta,” tambahnya.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News