Politikus PKS: Stafsus Presiden Jokowi Melanggar UU 30/2014, Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
Rabu, 15 April 2020 – 23:55 WIB
“Saya mendesak agar Presiden Jokowi atau Menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua,” kata Pipin menegaskan.(fri/jpnn)
Jubir PKS Pipin Sopian menegaskan Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra melakukan pelanggaran berat berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Billy Stafsus Presiden: Aplikasi Containder Beri Manfaat Nyata kepada Warga Papua
- Stafsus Presiden Sebut Belum Ada Jadwal SYL Temui Jokowi
- Pernikahan Anjing, Antara Kepekaan Sosial dan Konten Medsos
- Dipolisikan Politikus PKS, Qomar Perindo NTB Tak Ambil Pusing
- Politikus PKS Ini Sebut Banyak Aset Pemkab Lombok Tengah Jadi Sarang Hantu, Kok Bisa?
- Politikus PKS Bilang Begini Soal Arahan Presiden terkait Politik Identitas