Politikus PKS Ungkap Adanya Upaya Melawan Konstitusi

Politikus PKS Ungkap Adanya Upaya Melawan Konstitusi
Politikus PKS Ungkap Adanya Upaya Melawan Konstitusi

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsy, menganggap pemerintah sudah melawan konstitusi karena memasukkan lagi pasal penghinaan presiden yang sebelumnya sudah ditolak Mahkamah Konstitusi.

Ia mengingatkan, adanya putusannya bernomor 013-022/PUU-IV/2006 maka delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Karenanya, ia menegaskan, upaya menghidupkan kembali pasal ini merupakan sebuah perlawanan terhadap konstitusi.

"Ini berarti ada upaya menghidupkan kembali pasal ini dan dapat dikatakan itu upaya melawan konstitusi, karena MK telah menyatakan kaidah pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi," kata Aboebakar, Sabtu (8/8).

Selain itu, ia menganggap, menghidupkan pasal ini merupakan usulan yang melecehkan MK. Sebab, pemerintah tidak menghargai putusan lembaga tersebut yang seharusnya memiliki kekuatan final and binding. Bila ini diusulkan oleh seorang presiden, kata Aboebakar, maka yang bersangkutan telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, yang seharusnya menghormati kewenangan dan posisi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

"Harus dipahami bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," ujarnya.

Menurutnya, presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum. Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari presiden.

Lebih jauh dia mengatakan, secara historis pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia. "Tentunya, kita semua tidak ingin kembali lagi pada zaman kelam masa lalu seperti itu," pungkas anggota Komisi III DPR itu.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsy, menganggap pemerintah sudah melawan konstitusi karena memasukkan lagi pasal penghinaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News