Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam
Senin, 30 Januari 2012 – 19:49 WIB
"Mendagri punya wewenang penuh untuk mengatasi kondisi yang tidak baik itu dengan cara menerapkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi," tegasnya.
Baca Juga:
Apalagi telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kedua peraturan itu dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengambil tindakan tegas terhadap praktek politisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty