Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam
Senin, 30 Januari 2012 – 19:49 WIB

Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam
"Mendagri punya wewenang penuh untuk mengatasi kondisi yang tidak baik itu dengan cara menerapkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi," tegasnya.
Baca Juga:
Apalagi telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kedua peraturan itu dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengambil tindakan tegas terhadap praktek politisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya