Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam

Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam
Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam
"Mendagri punya wewenang penuh untuk mengatasi kondisi yang tidak baik itu dengan cara menerapkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi," tegasnya.

Apalagi telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kedua peraturan itu dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengambil tindakan tegas terhadap praktek politisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News