Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU

PAN Berharap Tidak Ada Lagi Kecurangan Pemilu

Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU
Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU
 JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang. Hal yang paling mendasar dalam UU baru ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) boleh berasal dari anggota partai politik.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menyatakan bahwa partainya yang sejak awal menolak anggota parpol masuk KPU tetap akan menghormati lolosnya RUU itu.  "Saya berharap agar tidak ada lagi kecurangan pemilu dan perubahan paket UU Pemilu. Sejak reformasi, dua kali periode keanggotaan KPU selalu tidak memuaskan publik," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPR RI itu, Selasa (20/9) di Jakarta.

"Sungguhpun saat ini memang harus diloloskannya anggota parpol boleh masuk KPU, maka kami dari PAN mengharapkan agar ke depannya tidak ada lagi kecurangan pemilu dan gonta-ganti UU pemilu,” lanjut Taufik.

Dia menegaskan, bukan suatu jaminan jika orang yang bukan dari dari partai politik itu kredibel, dan juga sebaliknya. “Sekarang kalau dipilah-pilah lantas apakah menjamin orang itu jujur dan adil, atau orang yang non partai partai juga dibilang tidak punya kepentingan? Saya kira tidak jadi jaminan," tegasnya.

 JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang. Hal yang paling

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News