Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU
PAN Berharap Tidak Ada Lagi Kecurangan Pemilu
Selasa, 20 September 2011 – 13:51 WIB

Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU
Menurut dia, yang paling penting, hakekatnya penyelenggara pemilu ke depan membentuk inisiasi karakter pilih, berujung lagi bagaimana mengatur membentuk suatu ouput yang jujur dan adil.
Maka dari itu, Taufik menegaskan, permasalahan boleh atau tidaknya anggota parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu ke depannya memang tidak perlu diperdebatkan lebih panjang. Karena, menurut dia, hal itu bukanlah substansi untuk menciptakan pemilu yang lebih baik.
“Kalau saya pribadi menyatakan ke depan sudah tidak pas lagi di pilah-pilah apa itu orang partai atau tidak. Tetapi yang harus dipilih adalah orang-orang yang betul profesional orang yang berbobot dan mampu menciptakan pemilu yang jurdil,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, orang partai pun justru memiliki pengalaman di lapangan atas apa program-program yang selama ini dilakukan oleh KPU yang justru tidak sesuai.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang. Hal yang paling
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS