Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU
PAN Berharap Tidak Ada Lagi Kecurangan Pemilu
Selasa, 20 September 2011 – 13:51 WIB
Menurut dia, yang paling penting, hakekatnya penyelenggara pemilu ke depan membentuk inisiasi karakter pilih, berujung lagi bagaimana mengatur membentuk suatu ouput yang jujur dan adil.
Maka dari itu, Taufik menegaskan, permasalahan boleh atau tidaknya anggota parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu ke depannya memang tidak perlu diperdebatkan lebih panjang. Karena, menurut dia, hal itu bukanlah substansi untuk menciptakan pemilu yang lebih baik.
“Kalau saya pribadi menyatakan ke depan sudah tidak pas lagi di pilah-pilah apa itu orang partai atau tidak. Tetapi yang harus dipilih adalah orang-orang yang betul profesional orang yang berbobot dan mampu menciptakan pemilu yang jurdil,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, orang partai pun justru memiliki pengalaman di lapangan atas apa program-program yang selama ini dilakukan oleh KPU yang justru tidak sesuai.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang. Hal yang paling
BERITA TERKAIT
- Peluncuran Jingle dan Maskot Pilgub Banten Habiskan Anggaran Rp 1,5 Miliar
- Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Pengamat: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik
- Sungguh Mulia, Hasnuryadi Ajak Anak-anak Yatim Belanja ke Mal
- Bicara Pesan Moral dari Bung Karno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Menyala
- Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya