Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi

Mantan Sekjen Depkes Didakwa Korupsi Proyek Alkes

Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 junctyo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut Agus salim saat membacakan dakjwaan primair.

Pada bagian lain surat dakwaan atas Sjafii Ahmad, anggota tim JPU, Rachmat Supriady merincikan, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI Periode 2004-2009 ikut menerima sejumlah dana sebagai ucapan terima kasih dari Budiarto Maliang. Aliran dana kepada terdakwa misalnya berupa MTC (Mandiri Traveller Cheque) Rp750 juta dan MTC Rp300 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi beserta anggota keluarganya.

Namun ada juga yang diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI 2004-2009, Asiah Salekan Rp20 juta. "Selain MTC tersebut, dalam kurun waktu 2007-2008, terdakwa juga kembali menerima MTC maupun cek multi guna (CMG) BNI dari Budiarto Maliang," ungkap Agus Salim.

MTC yang diterima yaitu senilai Rp413 juta. MTC tersebut sebagian digunakan untuk diberikan kepada Asiah Salekan yakni sebesar Rp15 juta dan Rp20 juta.

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad didakwa melakukan korupsi dalam proyek rontgen portable untuk Puskesmas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News