Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Mantan Sekjen Depkes Didakwa Korupsi Proyek Alkes
Selasa, 30 November 2010 – 01:41 WIB
Lalu ada MTC senilai Rp2,6 miliar. MTC ini selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan di antaranya untuk diberikan kepada Max Sopacua (anggota Komisi IX DPR RI 2004-2009 dari Fraksi Demokrat) senilai Rp45 juta. "Untuk sebagian pembayaran atas pembelian satu unit Honda CRV," kata Supriady.
Di samping itu, ada lagi penerimaan MTC Rp600 juta, MTC Rp3 miliar dan CMG BNI Rp1,09 miliar. CMG tersebut antara lain digunakan terdakwa untuk anggota keluarganya dan sebagian diberikan kepada Charles Jonas Mesang (Anggota Komisi IX DPR 2004-2009) sejumlah Rp90 juta.
Karenanya dalam dakwaan subsidair, Sjafii diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad didakwa melakukan korupsi dalam proyek rontgen portable untuk Puskesmas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia