Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB

Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB
Politisi PPP yang didakwa menerima suap, Sofyan Usman. Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan dakwaan atas anggota DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman dalam perkara suap dari Otorita Batam (OB). Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/4), majelis menganggap dakwaan atas Sofyan dalam kasus suap OB yang disatukan dengan kasus Travellers Cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, sama sekali tidak relevan.

Seperti diketahui, sebelumnya Jakwa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua anggota DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PPP, Danial Tandjung dan Sofyan Usman menerima suap terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004. Hanya saja, khusus Sofyan Usman juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari OB.

Namun dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Marsudin Nainggolan justru menolak dakwaan atas Sofyan Usman dalam perkara suap Otorita Batam. Padahal, Sofyan Usman sendiri tidak pernah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari JPU. Pihak yang mengajukan eksepsi justru Danial Tanjung terkait dakwaan dalam perkara suap pemilihan DGS BI.

"Menyatakan dakwaan kedua (perkara suap dari OB) khusus untuk terdakwa kedua (Sofyan Usman) tidak dapat diterima. Memerintahkan panitera mengembalikan berkas nomor BP/07/23/II/2011 atas nama Sofyan Usman kepada penuntut umum KPK, dan mencoretnya dari register perkara," ujar Marsudin saat mengucapkan putusan sela.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan dakwaan atas anggota DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News