Politisi PPP Larang KPK Rekrut Penyidik dari TNI

Politisi PPP Larang KPK Rekrut Penyidik dari TNI
Politisi PPP Larang KPK Rekrut Penyidik dari TNI
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki otoritas untuk menarik anggota TNI menjadi penyidik.

"Saya dari awal tidak setuju, tidak ada otoritas, tidak ada mandat dalam Undang-Undang KPK bahwa KPK bisa mengatur penyidik (dari TNI)," ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin (20/5).

Menurut Yani, komisi antikorupsi tersebut hanya bisa mengangkat penyidik dari kepolisian dan kejaksaan saja. Karena itu, ia menilai, keinginan KPK untuk merekrut penyidik dari TNI merupakan hal keliru.

"Apalagi militer, apa dasar dia mau merekrut? Keliru! Dari dulu saya katakan KPK keliru. KPK bukan lembaga pembuat undang-undang, KPK itu lembaga yang menjalankan UU," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki otoritas untuk menarik anggota TNI menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News